Indosultra.com, Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, inisial ARM (18) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Hotel Jalan Sao-sao, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ARM, janda beranak satu warga merupakan lorong Soekarno, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Menurut Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, penangkapan terhadap IRT itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang mencurigakan akan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu disebuah hotel di Kota Kendari.
“Atas informasi tersebut Personel Opsnal Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel tersebut, dan melihat dua wanita membawa kantong berwarna hitam. Kemudian dicegat Tim Lidik dan ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 910 Gram,” kata Kombes Bambang, Jumat (30/9/2022).
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu akan diedarkan di dalam Kota Kendari. Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply