Indosultra.com, Kendari – Seorang wanita berinisial RR (27) diamankan Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kamar kost-kosan di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD Maing K mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos- kosan itu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
“Mendengar informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju hotel. Tak berselang lama pelaku langsung diringkus, dan ditemukan barang bukti berupa 66 sachet paket sabu-sabu dengan berat 27,66 Gram,” kata Maing, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di Mako Polresta Kendari untuk di proses lebih lanjut. “Dari pengakuan pelaku RR, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki laki inisial OM dan diarahkan untuk mengedarkan sabu tersebut. Jika berhasil dia mengedarkan akan dikasih imbalan 100 ribu, rupiah,”bebernya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, perempuan itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun.
Laporan : K15
Leave a Reply