Indosultra.com, Unaaha – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan istri warganya sendiri berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai adat suku tolaki yakni Mombesara.
Sebelumnya seorang Kepala desa di Kecamatan Konawe berinisial N dilaporkan oleh warganya berinisial A, atas dugaan perselingkuhannya dengan W (24) yang tak lain adalah warganya sendiri.
Salah satu tokoh adat di kecamatan Konawe, Riswan M menjelaskan, prosesi peletakan adat “Mombesara” yang digelar di balai pertemuan pada Sabtu (13/8/ 2022) disaksikan oleh pemerintah kecamatan Konawe, pihak kepolisian, kuasa hukum pelapor (A) dan keluarga kedua belah pihak.
” Mombesara ini bertujuan menyelesaikan persoalan secara adat tolaki, dengan tujuan menyambung kembali tali silaturahim antar sesama warga yang terlibat dalam konflik,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/22).
Setelah prosesi adat Mombesara, pihaknya melanjutkan dengan prosesi adat Mosehe yakni penyembelihan 1 ekor sapi yang disaksikan oleh pemerintah setempat, tokoh adat serta seluruh masyarakat yang ada diwilayah itu. Dengan harapan wilayah itu dijauhkan dari segala bencana dan marabahaya.
” Apa yang disaksikan tadi, itu merupakan bagian yang sakral bagi adat istiadat suku Tolaki untuk menawar dari pada perbuatan yang akan memakan korban atau dalam Bahasa tolaki disebut Okula,” jelas Riswan, Senin (15/8/22).
Sementara itu, Amir Amin SH selaku kuasa hukum Pelapor (A) mengatakan dengan adanya proses kesepakatan kedua belah pihak untuk mengambil jalur perdamaian, maka kami menganggap permasalahan telah selesai.
“ Kami selaku tim kuasa hukum tetap mengedepankan asas restorative justice, karena metode ini merupakan upaya penegak hukum dalam mencari jalan bagaimana cara menghentikan potensi terjadinya konflik di masyarakat” kata Amir.
Sementara itu, Kepala unit (Kanit) Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati SH yang di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa laporan perkara dugaan perselingkuhan di Kecamatan Konawe belum ada pencabutan.
“ Kami di unit PPA masih menunggu pelapor untuk melakukan pencabutan laporannya, karena semua dokumen yang dilaksanakan secara adat kami butuhkan untuk kelengkapan berkas yang selanjutnya kami laporkan kepada pimpinan dan putusan tetap ada pada pimpinan,” terangnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply