Indosultra.Com, Kendari – Tim Satgas Gakum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra kembali meringkus dua orang wanita pekerja seks atau prostitusi online di aplikasi Michat.
Kedua wanita tersebut berinisial TM (36) dan rekanya YS (29) mereka diringkus disalah satu hotel Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kita Kendari, Sultra.
TM merupakan pelaku utama alias penjual jasa sedangkan YS menjadi korban untuk melayani hidung belang.
Menurut, Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda, Kompol Syahrir mengatakan mereka ditangkap sekira pukul 17.45 disalah satu hotel. Dari pengakuan pelaku TM temanya di jual seharga Rp500 ribu. Dan dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar yang diduga hasil prostitusi online,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Kedua wanita tersebut dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidan peradagangan orang (TPPO) dengan hukuman penjara 15 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply