Indosultra.com,Baubau – Polisi mengamankan dua maling di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, Pelaku berinisial IZ (21) dan B (36) aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) pagi, sekira pukul 05.15 Wita. Dimana pemilik rumah sedang tertidur tiba-tiba ia terbangun, karena mendengar suara tangis kakaknya.
“Setelah terbangun korban melihat kakaknya sedang ditodongkan pisau di bagian leher oleh pelaku,” ungkap Ridlo, Minggu (5/1/2025).
Kedua pelaku lalu berbalik mengancam korban dengan menggunakan pisau dan meminta kalung emas miliknya. Korban merasa terancam, lantas memberikan kepada pelaku.
Pelaku lalu mengambil beberapa barang berharga milik korban, di antaranya 1 kalung emas, 1 gelang emas, 1 cincin emas, 3 tas selempang, 2 tas ransel berisikan uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, serta 4 telepon genggam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19,5 juta,” katanya.
Tidak ada korban luka dalam insiden itu. Korban pun langsung melapor ke polisi atas insiden tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku pun berhasil diringkus di hari yang sama.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply