Indosultra.com, Kendari – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan – Sultra) mengelar aksi menuntut dua perusahaan tambang nikel di Mandiodo, Konawe Utara (Konut), yang diduga telah melakukan penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen penjualan ore nikel, di Kantor DPRD Sultra, Senin (12/4/2021).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Kapitan – Sultra, kedua perusahaan tambang nikel yaitu PT Sangia Perkasa Raya dan PT Hafar Indotech, diduga telah melakukan penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen untuk penjualan ore nikel di lahan status quo dan menggunakan jeti tersus milik perusahaan lain di Mandiodo Konut.
Presedium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan aksi penuntutan mereka hingga hari ini sudah masuk jilid kelima dan sudah disampaikan ke Pengadilan Sulawesi Tenggara, dinas terkait hingga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ungkapnya, PT Sangia Perkasa Raya dan PT Hafar adalah salah satu perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya tumpang tindih dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Site Mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448/Tun/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur Jendral Minerba dan Batubara, dam PT Antam atas lahan Blok Mandiodo.
Sehingga dari investigasi itu pula diduga bahwa PT Sangia dan PT Hafar telah mengizinkan beberapa perusahaan kontraktor maining untuk beraktivitas kembali, dan diketuai atas persetujuan pemilik perusahaan, dan di lahan PT Sangia tersebut ada sekitar dua perusahaan yang sedang beraktivitas tanpa IUP yang jelas.
Melalui aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang mereka layangkan, salah satunya meminta dinas ESDM untuk segera melaksanakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha terhadap kedua perusahaan tersebut.
Asrul Rahmani, mewakili Kapitan Sultra mengharapkan agar laporan-laporan mereka segera di tindaklanjuti.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply