Dua Pengendar Narkotika Asal Butur Diringkus Polisi di Kambu

Indosultra.Com,Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus dua pengendar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku inisial AZ (37) dan rekanya BA (51) mereka ditangkap di kos miliknya. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kost Padil tepatnya di Jalan H. Lamuse.

“Dengan adanya Informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku, saat dilakukan pengeledahan di kamar kos mereka ditemukan barang bukti 6 sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,91 Gram,” ujar Eka, Senin (2/10/2023).

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut

“Dari pengakuan pelali bahwa mereka berperan sebagai pengendar dan pengguna Narkotika,” jelasnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra