Indosultra.com, Bombana – Dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu diringkus Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku berinisial AK (22) dan AMK (22) keduanya diringkus di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman mengatakan, dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa berupa 4 bungkus sachet plastik bening ukuran besar dan 24 bungku sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di bawah di Polres Bombana, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Bombana,” katanya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bombana. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Laporan: Krismawan