Indosultra.Com,Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku inisial AT (19) dan rekanya SA (37) atas aksi pencurian disebuah Rumah Makan Surya tepatnya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan pencurian satu unit kompresor Ac di Rumah Makan Surya.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar perangkat yang terhubung dengan mesin Ac dengan menggunakan peralatan yang telah di siapkan dan selanjutnya mengangkut dengan menggunakan 1 unit sepeda motor miliknya,” ujar Eka, Jumat (15/9/2023).
Kata Eka, Atas kejadian itu pemilik warung langsung melaporkan di pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung diringkus ditempat berbeda pelaku AT ditangkap di Jalan Merdeka, Kecamatan Mandonga sedangkan rekanya SA ditangkap di Sari laut Cak Nur, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga Kota kendari.
“Kemudian kedua pelaku langsung dibawah di Polresta Kendari, dari pengkuan kedua pelaku barang curian tersebut mereka jual di penampungan besi dengan harga Rp 330 ribu kemudian uang tersebut mereka bagi,” jelasnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply