Indosultra.com,Kendari – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari.
Kedua pelaku inisial EN (38) dan rekanya AC mereka ditangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian berawal sekira pukul 20.00 Wita yang dimana motor korban memarkirkan kendaraanya di parkiran asrama dan masuk kamar untuk beristirahat, namun dia lupa mengunci stir motor.
“Pada keesokan harinya korban ingin menggunakan motor tiba-tiba kendaraanya yang diparkiran di halaman asrama hilang kemudian mencoba melakukan pencarian namun tidak juga diketemukan,” ujar Fitrayadi, Senin (26/6/2023).
Kata Fitrayadi, atas kejadian itu pemilik motor melapor di Polresta Kendari. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan pencarian alhasil pelaku ditangkap di Kelurahan Kadia. Selanjutnya para pelaku dibawah di Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih.
“Dari pengakuan kedua pelaku dia sudah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari,” bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasala 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply