Indosultra.com, Kendari – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Taufik (23) menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah badik di Jalan H.E.O. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku berinisial AGS (29) dan AL (27) mereka ditangkap ditempat yang berbeda di Andonuhu, Kota Kendari.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap pemuda dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Fitrayadi menuturkan kronologis kejadianya yang berawal dimana korban bersama rekan-rekanya sedang asik minum miras. Kemudian datang tiga orang termasuk kedua pelaku gabung untuk minum bersama.
Tanpa alasan yang jelas pelaku inisial AGS menghampiri lalu menikam korban. Sehingga korban lari, namun dikejar oleh rekan pelaku inisial BR kemudian korban ditikam kembali dibagian punggung. Tidak hanya sampai disitu rekan pelaku juga inisial AL memukul korban menggunakan balok kayu di tubuh korban.
“Saat ini ketiga pelaku dua diantaranya sudah diamankan di Polresta Kendari dan satu pelaku inisial BR masih dalam pencarian pihak kepolisian,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lama lima tahun enam.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply