Indosultra.com, Unaaha – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MA (16), warga kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe pada Minggu (10/7/22).
Kedua tersangka yakni RZ (20) dan AA (18). Keduanya ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap MA (16) hingga mengakibatkan luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menjelaskan, kejadian tersebut merupakan aksi balas dendam dari kelompok anak motor Unaaha kepada kelompok anak motor dari Wawotobi, di mana sebelumnya pernah terjadi perkelahian akibat ketersinggungan saat mengendarai motor.
” Penganiayaan ini merupakan aksi balas dendam, karena sebelumnya pernah terjadi perkelahian antar kedua kelompok,” terangnya Jacub pada Senin (12/7/22).
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menjelaskan, saat kejadian korban bersama rekannya bernama Aman mengendarai motor, ketika sampai di simpang jalan Kelurahan Lalosabila dihadang oleh sekelompok orang yg juga mengendarai motor, lalu salah satu orang dari kelompok tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban.
” Korban mengalami penganiayaan, sementara rekannya melarikan diri ke dalam semak – semak untuk menyelamatkan diri,” ungkap Jacub.
Mengetahui rekannya dianiaya, Aman yang merupakan rekan korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
” Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konawe, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Konawe dan akan dilakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya,” ujar Jacub. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply