Dua Pelaku Penganiayaan di THM di Buteng Diringkus Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan di THM di Buteng Diringkus Polisi

Indosultra.com,Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus dua orang pelaku berinisial MA (29) dan LS (37) atas penganiayaan secara bersama-sama sama terhadap LF (30) yang terjadi di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan, kedua pelaku diamankan di Kelurahan Bone-bone Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025) setelah beberapa minggu kabur setelah kejadian.

“Saat ini kedua pelaku sudah diam kan dalam dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah,” katanya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.

Berikut Kronologi kejadiannya yang bermula pada hari Minggu 23 februari 2025, dimana korban LF (30) bersama temannya di Sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Kemudian korban dipanggil pelaku inisial LS (37 Tahun) untuk bersama-sama meninum minuman beralkohol, namun korban menolak ajakan pelaku. Karna di paksa korban pun minum miras.

Setelah asik miras bersama, tiba-tiba pelaku LS langsung mencekik leher korban dan memukulnya berulang kali namun korban berhasil menepis sehingga datang pelaku MA mengantam korban menggunakan gelas kaca di bagian pipi.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan mendapatkan 30 jahitan wajahnya akibat luka yang dialaminya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!