Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Satu Dalam Pencarian

Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Satu Dalam Pencarian

Indosultra.com,Kendari – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra meringkus dua orang Nelayan berinisial FR (15) dan IK (17) karna meracik bahan peledak ikan di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, (Sultra).

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang namun dua orang diantaranya berhasil di tangkap dan satu melarikan diri inisial FS.

“Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, 3 karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Bahan Peledak,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

Buka hanya itu barang bukti juga di temukan di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Perairan kolaka,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

“Kami akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” jelasnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan di jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra