Indosultra.com, Unaaha – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Konawe menetapkan dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) dalam kurun waktu 2018-2020.
Kedua Kades ini berinisial AE dan A. Dugaan korupsi Kades AE mengakibat kerugian negara Rp 500 juta sedangkan A Rp 400 juta.
Kepala unit 2 Tipikor Polres Konawe, Ipda Surya Dwi mengaku penetapan tersangka kepada 2 Kades ini setelah dilakukan beberapa rangkain pemeriksaan berkas aduan dan saksi.
” Kami telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap perkara ini, selain itu kami juga berkordinasi dengan pihak aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) hingga akhirnya kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Surya.
Lebih lanjut Surya menambahkan, selama tahun 2022 pihaknya telah menerima puluhan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. “Untuk saat ini kita telah menerima 15 aduan tentang korupsi Dana Desa yang kita terima dari masyarakat, 2 perkara telah kita gelarkan di Polda dan segera kita lakukan penahanan,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
Paling hoax ji lagi,