DPRD Soroti Pembangunan Tempat Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum di Kendari

Indosultra.com, Kendari – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Zulham Damu, menyoroti maraknya pembangunan tempat penjualan minuman beralkohol (minol) yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, hingga gelanggang olahraga.

Zulham Damu menegaskan bahwa pendirian tempat-tempat seperti itu jelas melanggar aturan yang berlaku, dan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan penertiban.

“Regulasi soal lokasi penjualan minol itu sudah sangat jelas. Kalau tidak ada tindakan penertiban, maka hanya ada dua kemungkinan: ada pembiaran atau kegagalan pembinaan. DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat,” tegasnya.

Menurutnya, penjualan minol dekat sekolah sangat berisiko karena membuka potensi anak-anak di bawah umur untuk mengakses minuman beralkohol dengan mudah.

“Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Minuman beralkohol pada prinsipnya tidak boleh dikonsumsi anak-anak. Kalau penjualannya dekat sekolah, tentu sangat berbahaya,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD saat ini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan izin usaha tempat-tempat penjualan minol yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas umum.

“Saya lihat di Kota Kendari ini sudah mulai menjamur. Kita tidak ingin kota ini kehilangan kendali dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.

DPRD mengimbau seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan demi menjaga ketertiban serta keselamatan generasi muda di Kota Kendari.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!