DPRD Konut Bersama DLH Konut Temukan Penambangan Nikel PT BNN Tidak Punya Izin

DPRD Konut Bersama DLH Konut Temukan PT BNN Tidak Punya Izin Lingkungan
DPRD Konut bersama DLH Konut saat melakukan RDP kepada pihak PT BNN

Indosultra.Com, Konawe Utara-Ulah perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) timbulkan kerusakan fasilitas umum dan pendidikan akibat dari penambangan, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut geram.

Pasalnya, Pemda Konut yang terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana umum masyarakat, serta pendidikan, malah justru di rusaki oleh PT BNN yang tengah melakukan penambangan biji nikel diwilayah Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut.

Kejadian itu mendapat respon cepat dari pihak DPRD Konut, dan langsung melakukan hearing Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada PT BNN, yang juga dihadiri langsung oleh pihak Dinas DLH Konut.

Kepala Dinas DLH Konut, Rahmatullah mengatakan, terungkap jika PT BNN melakukan penambangan diwilayah itu tanpa adanya izin lingkungan yaitu, izin IPLSE dan TPS LB3.

Sidak Resmi DLH Konut di PT BNN, Wakil KTT Larang Wartawan Meliput
Suasana aktivitas penambangan PT BNN

“Tidak ada izin lingkungannya, IPLSE dan TPS LB3. Inilah salah satu faktor jebolnya sedimenpol milik PT BNN karena tidak sesuai pelaksanannya, akhirnya timbulkan kerusakan,”ungkap Rahmatullah kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA: DLH Konut Hentikan Aktivitas Penambangan Nikel PT BNN

Terungkapnya persoalan dokumen aktivitas PT BNN itu, membuat pihak DPRD Konut, yang dipimpin Ikbar selaku Ketua DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dan hasil ivenstigasi dilapangan yang kami dapat,”kata Rahmatullah dengan nada berang.

DPRD Konut, juga disebut mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan kabupaten. Pasalnya, insiden yang ditimbulkan membuat fasilitas umum pemerintah hancur.

DPRD Konut Bersama DLH Konut Temukan PT BNN Tidak Punya Izin Lingkungan

“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggungjawab PT BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum di tuntaskan,”jelas Rahmatullah.

Lebih parahnya, mantan Kadis PUPR Konut ini membeberkan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT BNN. Dan ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.

DPRD Konut Bersama DLH Konut Temukan PT BNN Tidak Punya Izin Lingkungan

“Dari pihak PT BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tapi nyatanya sampai sekarang izin itu tidak ada,”terangnya.

Lebih jauh dikatakan, sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo dinilai tidak perduli dan memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat, dan daerah. Justru hanya merusak.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konut, Agus menjelaskan, yang dimaksud izin LB3 adalah didalamnya harus ada penunjukan pengelolaannya. Dan wajib memiliki izin. Hal itu, kata Agus, karena dalam setiap kegiatan pertambangan ada hasilkan limbah B3.

“Kalau tidak miliki izin tidak bisa mengumpul harus cepat diangkut. Kalau tidak diatasi dampaknya pada arah pengelolaan akan semborono dan terjadi pencemaran lingkungan. Contoh oli bekas jika tertumpah di tanah dan masuk ke air terjadi pencemaran, dan Berminyak,”ungkapnya.

Sedangkan izin IPLSE, dimaksudkan sebagai izin pembuagan limbah cair hasil penambangan. Agus memaparkan, dalam penambangan terdapat buangan air dari hasil penambangan, dan tidak bisa di buang bebas diarea umum tanpa ada titik penaatan.

“Kalau dibuang sembarang tempat bisa terjadi pencemaran, kekeruan air. Kalau masuk ke sungai lebih parah lagi, atau masuk lokasi kawasan pemukiman warga kalau tidak pengendalian,”tutupnya.***(IS) (ADV)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra