DPRD Dan Pemda Konut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan KUA PPAS Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025

Indosultra.Com, Konawe Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.

Acara itu dipimpin langsung Ketua DPRD Konut Ikbar, bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi, Wakil Ketua ll DPRD Konut, I Made, Sekertaris Dewan DPRD Konut, Suharto, Tarabuana dan jajaran Anggota DPRD Konut lainnya.

Lain dari itu, dari Pemda Konut dipimpin Sekda Konut, Safruddin, mewakili Bupati Konut, Ruksamin. Juga dihadiri para Asisten Setda Konut, Staf Ahli Setda Konut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, Kabag, Pemerintah Kecamatan.

Kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan di Aula DPRD Konut, Senin 15 Juli 2024.

Sebelum penyerahan KUA PPAS berlangsung, Bupati Konut Ruksamin memberikan sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konut, Safruddin.

Dalam sambutannya menuturkan, Kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2025 yang sebelumnya telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat serta RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 juga merupakan penjabaran tahun ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Rancangan KUA PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Substansi KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun kebijakan umum yang dimaksud meliputi:

l. Kebijakan Umum Pendapatan Daerah.

Kebijakan pendapatan daerah menggambarkan proyeksi sumber dan besaran pendapatan daerah titik pendapatan daerah yang harus dioptimalkan untuk menghasilkan pemenuhan target pendanaan bagi pembangunan daerah.

Target pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya sebagaimana ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Terkait ini, maka kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran tTahun 2025 meliputi:

– Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah.

– Pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

– Optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito tuntutan ganti rugi daerah, dan pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah.

– Peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer transfer antara daerah melalui akurasi data potensi pajak dan sumber daya alam mineral, kehutanan, perikanan dan perkebunan sawit sebagai dasar perhitungan dan pembagian dana bagi hasil pajak dan bersumber daya alam, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten.

ll. Kebijakan Umum Belanja Daerah.

Kebijakan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan titik penetapan target capaian kinerja setiap belanja, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisien penggunaan APBD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Kebijakan belanja daerah Tahun 2025 juga diarahkan pada penjelasan sasaran program yang sesuai dengan urusan dan kewenangan terkait, dan dilaksanakan secara tepat kegiatan dan tepat sasaran.

Kebijakan umum belanja daerah tahun 2025 juga diarahkan untuk memprioritaskan:

– Belanja wajib dan mengikat serta kebutuhan pelayanan dasar di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintah daerah.

– Belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Belanja yang bersifat antisipatif untuk mengatasi kemungkinan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan di luar kendali pemerintah daerah titik garis mendatar belanja lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Serta, belanja yang ketentuannya telah diatur menurut perundang-undangan termasuk belanja transfer kepada pemerintah desa.

Selanjutnya, penggunaan APBD harus berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Setiap program dan kegiatan harus dapat memberikan informasi yang jelas dan terukur, serta setiap program dan kegiatan harus memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan baik dari aspek indikator tolak ukur maupun target kinerja.

lll. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah.

Kebijakan pembiayaan daerah pada dasarnya menggambarkan sisi surplus dan garis miring atau defisit anggaran daerah.

Kebijakan pembiayaan daerah mencakup semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan garis miring atau setiap pengeluaran yang perlu diterima kembali pada tahun 2025 maupun tahun berikutnya.

Kebijakan pembiayaan daerah tahun 2025 diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan dalam rangka peningkatan akurasi efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pembiayaan baik yang bersumber dari penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan daerah.

“Kita berharap, agar pada pembahasan KUA PPAS antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah dapat berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan proses yang memiliki manfaat lebih baik untuk pembangunan daerah dan Kesejateraan masyarakat yang lebih baik, maju dan berdaya saing,”tutupnya Sekda Konut, Safruddin di susul dengan penyerahan KUA PPAS Tahun 2025 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar.***(IS/ADV/A)

Laporan: Jefri

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!