DPO Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Baubau Berhasil Diamankan

Indosultra.Com,Kendari – Seorang dalam pencarian orang (DPO) bernama Muh. Fadhel Christopol berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sultra, Kejari Kendari yang di back up oleh Tim Tabur Kejari Bau-Bau serta 2 anggota Kodim 1413 Buton.

Penangkapan DPO tersebut di Jalan Jendral Sudirman, No. 66 A Kecamatan, Wolio Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, penangkapan DPO tersebut sekira pukul 22.05 Wita oleh Tim Tabur Kejati Sultra, Kejari Kendari yang di back up oleh Tim Tabur Kejari Bau-Bau serta 2 anggota Kodim 1413 Buton.

“Penangkapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 663 K/Pid/2022, Tanggal 05 Juli 2022 terpidana Muh. Fadhel Christopol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun Terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah tiba di Kota Bau-Bau tim tabur Kejati Sultra, tim tabur Kejari Kendari yang di backup tim tabur Kejari Bau-Bau langsung mengamankan DPO atas nama Muh. Fadhel Christopol yang baru keluar dari gedung pesta.

Selanjutnya sekitar pukul 22.15 wita tim tabur langsung membawa DPO tersebut ke Lapas Klas II A Bau-Bau untuk dilakukan eksekusi.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra