DPC Gerindra Konawe Masukan Surat Pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Konawe

DPC Gerindra Konawe Masukan Surat Pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Dewan pimpinan cabang (DPC) partai Gerakan indonesia raya (Gerindra) Kabupaten Konawe, resmi memasukan Surat keputusan (SK) pemberhentian pimpinan atau wakil ketua DPRD kabupaten Konawe atas nama Kadek Rai Sudiani, Senin (12/12/22).

Dalam surat keputusan DPC Gerindra nomor : 028-23/A/XII/DPC/GERINDRA-KNW/2022 menyebutkan bahwa Kadek Rai Sudiani diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil ketua I DPRD Konawe, dan digantikan oleh Drs H Tajuddin Dongga.

Sekretaris DPC Gerindra Konawe, Randa Wula mengatakan, pihaknya hanya melakukan tindak lanjut SK DPP Pusat tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Konawe. “Hari ini kami resmi mengantar surat dari DPP Gerindra tentang SK pergantian pimpinan Wakil ketua I DPRD Konawe, dan telah diterima oleh sekretariat DPRD Konawe untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya usai menyerahkan SK pergantian pimpinan di sekretariat DPRD Konawe, Senin (12/12/2022).

Senada dengan hal itu, Ketua Bapilu DPC Gerindra Konawe, Sabirudin menjelaskan bahwa pemberhentian unsur pimpinan DPRD Konawe dari fraksi partai Gerindra adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi, dan hal itu merupakan bagian dari penyegaran partai. ” Kami menindaklanjuti perintah DPP yang diteruskan ke DPD dan DPC Gerindra, hal ini bukanlah sesuatu yang luar biasa ini bagian dari penyegaran pimpinan DPRD Konawe dari fraksi partai Gerindra,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin menyampaikan bahwa setelah menerima SK pengajuan pemberhentian ini, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama badan musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna.

“Di dalam rapat paripurna itu akan disampaikan dasar pelaksanaan rapat paripurna, mulai dari SK DPP, DPD dan surat rekomendasi dari DPC partai Gerindra. Setelah itu kita akan mengeluarkan SK pemberhentian pimpinan wakil ketua DPRD Konawe secara kelembagaan, kemudian kita lakukan pengangkatan wakil ketua DPRD Konawe sesuai rekomendasi dan selanjutnya kita tuangkan dalam bentuk berita acara untuk diteruskan ke Bupati dan Gubernur,” beber Ardin.

Rangkaian proses pergantian unsur pimpinan ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 yang hasilnya akan di tuangkan dalam SK gubernur, kemudian dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji kepada pimpinan Wakil ketua DPRD Konawe fraksi partai Gerindra. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra