Indosultra.com, Unaaha – Pemerintah Daerah Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terus berupaya menurunkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data resmi Polri bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kasus ini menunjukan penurunan signifikan tahun 2020 berjumlah 29 kasus. Di mana kasus anak lebih mendominasi dengan jumlah 24 kasus.
Sedangkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak per tujuh Desember 2021 hanya 11 kasus, dan juga didominasi kekerasan terhadap anak.
Hal itu disampaikan Kabid perlindungan Hak perempuan dan perlindungan khusus anak, Arifudin Aboe Kasim, SE.,M.Si dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Selasa (7/12/2021).
Menurut Arifuddin, kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi akibat tekanan ekonomi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.
Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten (DP3A) Konawe, Drs. H.Bahrun Ishak, MPS, dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa penanganan kekerasan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab semua pihak.
Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Sekolah Sekolah dan yang paling penting peran orangtua dalam memberikan pendidikan moral dan agama sebagai pondasi hidup.
“Saya berharap tahun 2028 ditargetkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di kabupaten Konawe sudah dalam angka zero kekerasan,” pungkasnya. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply