Indosultra.com, Konawe Utara – Dalam upaya meningkatkan kualitas olahan ikan dan produk perikanan yang dihasilkan oleh masyarakat, Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai standarisasi kelayakan produk olahan ikan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha perikanan tentang pentingnya standar kelayakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan daya saing produk olahan ikan di pasar lokal maupun internasional.
Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Laasolo, Konut, pada bulan November 2024. Dihadiri oleh ratusan peserta, terdiri dari pelaku usaha, kelompok nelayan, dan pengolah ikan di wilayah Konut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konut, Insauddin Tajuddin, S.St.Pi melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI, Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat agar produk olahan ikan yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik.
Dalam penyampaiannya ia menjelaskan berbagai aspek standarisasi produk olahan ikan, mulai dari kebersihan, bahan baku yang digunakan, hingga proses pengolahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan Sertifikat Kelayakan Produksi (SKP) jika telah memenuhi persyaratan yang diberikan.
“Jadi dalam kegiatan itu kami menyampaikan bagaimana sebenarnya cara pengolahan ikan yang baik untuk mendapatkan sertifikat kelayakan, seperti persyaratannya sampai dengan dalam pelaksanaan pengolahan ikan yang baik, ” terang Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si.
Lebih lanjut ia mengungkapkan program itu juga merupakan bagian dari arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, agar bantuan – bantuan usaha perikanan yang diberikan diharapkan mengikuti CPIB (cara pengolahan ikan yang baik).
“Jadi dalam Produksinya tidak boleh harus steril dan higenis jauh dari hewan-hewan yang membawa kotoran, sehingga produk yang dihasilkan tidak dapat terkontaminasi,”jelasnya.
Untuk diketahui pelaku hsaha industri pengolahan ikan yang telah menerapkan CPIB dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi diberikan SKP. SKP sebagaimana, diberikan bagi setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau jenis produk yang diolah. Layanan penerbitan SKP diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh NIB.
Adapun syarat mendapatkan SKP.
NIB :
Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggungjawab mutu.
Panduan mutu penerapan cara pengolahan Ikanyang baik dan pemenuhan persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. Dan Rekomendasi kelayakan pengolahan dari pembina mutu di daerah.
Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan kepada lembaga penilaian kesesuaian secaratertulis, sedangkan permohonan kepada DirekturJenderal diajukan secara daring melalui lamanhttps://skp-pdspkp.kkp.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud.Pembuatan SKP dapat juga dilihat pada PERMENKP Nomor 17 Tahun 2019.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Perikanan Konut berharap dapat mendorong tumbuhnya industri olahan ikan yang berkualitas, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor perikanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.***(IS/B/ADV)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply