Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 67,44 gram bruto, Rabu (30/11/2022). Pemusnahan barang bukti Sabu itu merupakan pengungkapan kasus periode Agustus hingga Oktober 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pada periode kali ini kami melakukan pemusnahan kurang dari 67,44 gram dari 7 (tujuh) laporan polisi. Pemusnahan ini mengambil kebijakan internal bahwa pengungkapan di atas sepuluh gram,” ujar Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat konferensi pers, Rabu (30/11/2022).
Kata Bambang, selain itu untuk periode selanjutnya di tahun 2023 akan diupayakan selama 1 tahun empat kali pemusnahan barang bukti Narkoba sehingga nanti jaraknya 3 bulan sekali. Menurut dia, tujuan pemusnahan ini adalah supaya tidak ada lagi barang bukti yang kemungkinan diselewengkan ataupun disalah gunakan dari pihak mana pun.
“Pelaku berjumlah 9 orang dan 7 laporan polisi, kalau untuk inkranya belum tetapi proses sudah berjalan semua sampai dengan tahap kedua pada Desember. Yang lainnya masih dalam proses dan semuanya sudah mendapatkan ketetapan untuk pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk tersangka ini ada yang dari daerah lain dan ada di wilayah Sultra. Sedangkan status dari pelaku tersebut semua pengedar kelas atas. Pihaknya juga mengandeng semua stakholder untuk bekerjasama dalam pemberantasan gelap narkotika dan memaksimalkan pencegahan.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak menyentuh atau menggunakan narkotika,” harapnya.
Untuk diketahui, dari data pada mulai Januari sampe November tahun 2022, ada 441 laporan polisi dan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan. Untuk total barang bukti sampe 13 kilogram.
“Kami juga melakukan sosialisasi di setiap sekolah di kota Kendari selama satu tahun minimal 12 kali dalam pertemuan. Kemudian untuk yang diluar kota minimal dalam satu tahun,” tutupnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply