Indosultra.com, Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya.
Dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri yang digelar Jumat (25/4/2025) di Aula Dachara Polda Sultra, Ditpolairud mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.
Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum. Lebih dari itu, Ditpolairud sukses menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6.177.700.000, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem laut dari ancaman praktik penangkapan ikan menggunakan bom.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut serta mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik ilegal seperti penggunaan bom ikan,” tegas Wadir Polairud Polda Sultra AKBP Dodik Tatok Subiantoro.
Lima tersangka diamankan dalam operasi ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan, 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak,1 jerigen berisi cairan bahan peledak setara 10 bom ikan, 4 unit kapal yang digunakan untuk beroperasi
“Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak juncto **Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat merusak laut demi keuntungan pribadi.
Kasubdit Gakkum menegaskan, Ditpolairud akan terus memperkuat patroli serta menggandeng masyarakat dalam pengawasan. Ia mengimbau warga untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan lingkungan laut.
“Kelestarian laut adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Laporan: Krismawan




