Indosultra.com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus seorang wanita inisial (YN) lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis inex atau xtc (ekstasi) di Wilayah Kota Kendari, pada Senin (8/1/2023).
Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti yang diamankan oleh petugas sebanyak 500 butir xtc.
“500 butir xtc tersebut rencanaya pelaku akan mengedarkan pada saat malam tahun baru terutama ia menyasar tempat hiburan malam,” ujarnya.
Lanjut Bambang, dari pengakuan pelaku YN ai dikontrol oleh seorang napi yang berada di dalam lapas. Dan barang tersebut di jual dengan harga Rp1.2 juta perbutir.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply