Indosultra.com, Kendari – Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Forpeta Sultra) mendesak Dinas Kehutanan Sultra membentuk tim investigasi lapangan untuk mengecek aktivitas penambangan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) Yang diduga Ilegal.
Lokasi PT WIL berada di Desa Wolo, Kecamatan Wolo Kabupatan Kolaka, dan PT BPS berada di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka.
“PT WIL dan PT BPS diduga melakukan operasi penambangan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk itu, kami mendesak Dishut Sultra segera membentuk tim investigasi lapangan mengecek aktivitas pertambangan tersebut,” terang Jendral Lapangan Forpeta Sultra, Iwan Juagus, di kantor Dishut Sultra, Selasa (2/3/2021) siang.
Di tempat itu, pihak Dinas Kehutanan Sultra melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H), Beni Raharjo memberikan tanggapannya. Beni mengatakan, masalah tersebut akan segera mereka tindak lanjuti lebih dalam karena pihak dinas kehutanan dibatasi oleh undang-undang tentang soal pertambangan.
“Porsi kami dibatasi oleh undang-undang. Kalau kami masuk ke sana salah juga kami terhadap perundang-undangan,” ujarnya.
Pihaknya, kata Beni tidak bisa langsung menindaki mengenai informasi yang disampaikan para pengunjuk rasa. Pihaknya hanya konsen pada semua kegiatan dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui persetujuan menteri yang berwenang.
Sampai saat ini belum ada keterangan yang diberikan dari kedua perusahaan terkait dugaan ilegal penambangan biji nikel yang dilakukan.
Laporan: Ramadhan
Leave a Reply