Dishub Konut Sukses Gelar Sosialisasi Analisis Dampak Lalulintas

Indosultra.Com, Konawe Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukses menggelar Sosialisasi Analisis Dampak Lalulintas pada Jumat (17/11/2023).

Kegiatan itu turut dihadiri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, pihak Dishub Konut selaku penanggung jawab kegiatan, serta menghadirkan pemateri dari Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Kementerian Perhubungan RI. Kegiatan dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari.

Bupati Konut, Ruksamin diwakili Asisten ll Setda Konut, Rahmatullah resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya menuturkan,
Sosialisasi yang terselenggara sebagai awal dalam rangka membangun hubungan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, dan pelaku usaha yang menyelenggarakan transportasi angkutan.

Hal itu kata Rahmatullah membacakan sambutan Bupati Konut, dimaksudkan, agar tercipta transportasi yang lancar dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Konawe Utara pada khususnya.

Disampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, terkhusus kepada para pelaku usaha yang menyelenggarakan angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Lebih jauh diterangkan, hadirnya beberapa pengusaha di Kabupaten Konawe Utara merupakan udara segar bagi masyarakat Konawe Utara, karena di samping dapat menyerap tenaga kerja, juga dapat menyumbang pendapatan aset daerah asli daerah.

“Hal itu, sebagaimana didasari oleh ketentuan terbentuknya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan angkutan jalan pasal 99 ayat 1 yang mengisyaratkan kepada kita semua bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran,”katanya diacara itu.

Dijelaskan, adanya perkembangan usaha memacu pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah yang tak lepas dari tumbuhnya transportasi yang semakin meningkat, olehnya itu perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi lahirnya suatu kemacetan lalu lintas sejak dini.

Lanjut, salah satu langkah awal yang tepat untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas dalam suatu daerah adalah perlunya melakukan rekayasa, dan analisis dampak lalu lintas pada setiap rencana pembangunan pusat kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan, baik itu bangkitan perjalanan rendah, sedang, maupun bangkitan perjalanan yang tinggi.

“Analisis dampak lalu lintas merupakan rangka-rangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas,”ujarnya.

Diamenambahkan, pelaksanaan sosialisasi analisis dampak lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hadirnya undang-undang tersebut mewajibkan kepada kita sekalian yang hadir pada kesempatan ini untuk wajib mengetahui, dan melaksanakan amanat undang-undang tersebut sehingga tercipta transportasi aman lancar dan keselamatan.***(ADV)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!