Indosultra.com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka meringkus pelaku penikaman menggunakan sebilah badik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (26/11/2024).
Kasat Reskrim Iptu Hastantya Bagas Saputra, pelaku berinisial S (30) dia ringkus dini hari pada pukul 03.00 Wita.
Bagas menceritakan kronologi kejadian yang dimana pada Senin September 2024, dimana pelaku memeriksa Handphone istrinya dan menemukan Chat WA dengan korban.
“Sehingga pelaku menghubungi korban menggunakan handphone istirnya untuk diajak ketemu. Saat tiba di lokasi pelaku langsung menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak enam kali,” katanya.
Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan, punggung, pinggang dan belakang dan dilarikan di Puskesmas Iwoimendaa untuk dirawat.
“Dari pengakuan pelaku dia nekat menikam korban lantaran cemburu korban sering chatingan bersama istrinya,” jelasnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply