Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi akhirnya menetapkan AR, seorang kakek di wilayah itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Minggu (20/3/22).
Penetapan AR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik kepolisian sektor Wawotobi memeriksa yang bersangkutan kurang lebih delapan jam.
” Kami telah menemukan dua alat bukti tindak pidana sehingga status dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. AR kita terapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim, SH, Minggu (20/3/22).
Berita Terkait : Di Duga Cabuli Balita Usia 2 Tahun, Seorang Lansia di Konawe Diamankan Polisi
Saat melakukan aksi tak terpuji tersebut, tersangka AR mengaku kepada polisi bahwa saat itu dirinya di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
Menurut Kapolsek Wawotobi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Pol. : SP. Han / 01 / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Maret 2022.
Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat ( 1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.
Akibat aksi cabul kakek terhadap bayi yang masih berusia 2 tahun itu mengalami pendarahan di alat vitalnya. Kini bayi malang itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply