Indosultra.Com, Konawe Utara – Peredaran obat cair sirup anak yang dinilai membahayakan untuk kesehatan tubuh anak-anak menjadi perhatian serius Pemerintah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Dinas Kesehatan Konut, pemerintah setempat kerjasama jajaran Polres Konut gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup cair anak.
Dipimpin Kadis Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi bersama Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul, dinstansi negara ini kembali melakukan sidak terpada ditempat penjualan obat.
Sidak dimaksudkan, untuk memastikan bahwa peredaran obat sirup cair anak untuk sementara waktu ini tidak diedarkan sebagamana surat edaran Menteri Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Kasus obat cair sirup anak yang dinilai berbahaya saat ini kian menasional. Olehnya kita kami dari pemerintah bersama kepolisian aktif melakukan pengawasan dilapangan,”kata Kadis Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi, Senin (31/10/2022).
Nurjannah sapaan akrabnya menyampaikan, situasi ini membuat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan langsung mengeluarkan surat edaran untuk penyelidikan terkait kasus, dan bahan obat-obatan sirup cair anak.
Setelah menerima instruksi tidak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes pihaknya langsung turun menyisir peredaran obat sirup cair anak dipasaran melakukan monitoring, pengecekan, dan imbauan kepada masyarakat maupun penjual obat.
“Kami meminta seluruh apotik yang beroperasi di Konut untuk menyetop sementara penjualan obat cair sirup,”tegasnya.
“Alhamdulillah sampai saat ini untuk di Konawe Utara belum ada kasus yang terjadi soal obat sirup cair anak. Dan kita berharap serta berdoa agar terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan,”tambahnya.
Wanita bergelar magister kesehatan ini menjelaskan, surat tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan, seperti apotik, toko obat, dan pedagang besar afarmasi/, untuk sementara tidak menjual obat bebas. Dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari Pemda Konut dan Kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada apotik, dan sarana pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,”ujarnya
Dirinya menegaskan, akan terus berperan langsung bersama jajaran Polres Konut melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup cair anak.
Pihaknya juga melibatkan seluruh petugas Dinkes dan Puskemas/ bekerjasama Polres Konut untuk melakukan pemantauan, serta himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan untuk sementara obat sirup cair anak.
“Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dieti,”tutupnya*(IS) (ADV)
Laporan Jefri
Leave a Reply