Indosultra.com, Buton Utara – Sekretaris DPC Peradi Kendari, Dodi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus dugaan wanprestasi Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara ke jalur hukum.
Selain dilaporkan ke kepolisian, gugatan perdata juga akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Raha.
Pernyataan ini disampaikan Dodi menanggapi pemberitaan di media online MataButon.com pada Senin, 24 Maret 2024, yang menyebut bahwa kliennya, seorang advokat berinisial M, dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik oleh advokat lain berinisial S.
Dodi menilai laporan tersebut tidak masuk akal dan justru mengaburkan inti permasalahan yang sebenarnya, yaitu Dinas PUPR Butur yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp 700 juta kepada kliennya sejak tahun 2023 berdasarkan kontrak nomor 503/294/BM.PUPR/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023.
“Bagaimana bisa seseorang yang menuntut haknya justru dilaporkan atas pengancaman dan pencemaran nama baik? Ini sungguh aneh,” ujar Dodi.
Menurutnya, pesan WhatsApp yang dikirim kliennya kepada seorang pihak berinisial IDM bukanlah bentuk ancaman, melainkan instruksi untuk mempercepat komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Buton Utara agar proses reviu dokumen segera rampung.
“Klien saya sudah berkoordinasi dengan tim auditor, dan mereka menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini tergantung pada kemauan Dinas PUPR Butur. Inspektorat hanya memberikan pendapat, tapi keputusan ada di Dinas PUPR. Hak pihak ketiga (Pak Darsan, S.P., M.Pw) sudah terlalu lama tertunda,” jelasnya.
Selain itu, Dodi juga menegaskan bahwa laporan terhadap kliennya tidak berdasar, mengingat advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak ini melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Raha dalam waktu dekat. Jika Dinas PUPR Butur membayar kewajibannya, masalah ini akan selesai. Jangan justru menghindar dan malah melaporkan pihak yang menuntut haknya,” tegas Dodi.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya terkait sengketa ini dan bagaimana Dinas PUPR Buton Utara merespons tuntutan tersebut.
Laporan: Krismawan