Dinas PTSP Konut Gelar Sosialisasi Bimtek OSS – RBA Dan Pelaporannya

Indosultra.Com, Konawe Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2023.

Kegiatan itu berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari dan dibuka dengan resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Drs.H.M.Kasim Pagala, M.Si.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh masyarakat pelaku usaha, dengan melibatkan stakeholder perizinan terkait yang ada di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah.

Selain itu, bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.

Kepala Dias PTSP Konut, Sofyan Sahrul dalam sambutannya mengatakan, bahwa izin usaha sangat penting dalam mendukung legalitas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat/pelaku usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin tunggal dimana NIB tersebut berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal.

Olehnya, Syahrul mengharapkan agar pelaku usaha di Kabupaten Konawe Utara wajib memiliki NIB.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan dalam kegiatan itu, terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang mencakup informasi terkait dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Serta, gambaran umum sistem OSS-RBA, dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username, dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam sosialisasi itu ini juga, dilaksanakan fasilitasi pendampingan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA, dan migrasi data bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha.

Serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan memberikan bimbingan teknis mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha secara online yang juga melalui alamat website oss.go.id.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan bimtek ini para pelaku usaha dapat semakin mengerti tata cara penggunaan Aplikasi Perizinan Online OSS-RBA dan Pelaporan Kegiatan Usahanya, sehingga komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha dapat lebih mudah dan kegiatan penanaman modal tidak terganggu,”tutup Kepala Dinas PTSP, Sofian Syahrul.***(IS) (ADV)

Laporan: Tim Indosultra

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!