Dinas P3A Konut Maksimalkan Penanganan KLA dan PPPA, 2 Raperda Dirancang

Ketgam: Dinas P3A Konut saat menggelar FGD merancang raperda KLA dan PPPA.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com,Konawe Utara-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus memaksimalkan pemberlakuan Kota Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) diwilayah itu.

Langkah tersebut, bertujuan menciptakan Konut sebagai daerah ramah anak disegala sektor, dan bebas dari prilaku tindak kekekarasan terhadap anak dan perempuan.

Selain itu, juga menciptakan Konut lebih sejahtera dan berdaya saing sebagaimana visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Abu Haera.

Berkaitan hal tersebut, instansi yang dipimpin Sarlina ini, terus meningkatkan aksi penanganan dengan menjalankan berbagai program diantarannya, merancang 2 peraturan daerah (Raperda) tentang KLA dan PPPA.

“Kami baru saja laksanakan kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) membahas tentang penyusunan naskah akademik untuk rancana Perda Kota Layak Anak dan penyusunan akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,”kata Plt Kadis P3A Konut, Sarlina dikomfirmasi diruang kerjanya, Jumat (25/3/2022).

Dikatakan Sarlina, FGD yang digelar dibuka langsung Sekda Konut, Kasim Pagala dengan melibatkan stakeholder terkait seperti dari Bagian Hukum Sekertariat Pemda Konut, Transnaker, Statistik, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Capil, Kepolisian, Media Massa dan lainnya, sebagaimana merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan undang-undang nomor 15 2019.

 

“Penanganan KLA dan PPPA sangat perlu kekuatan hukum yang jelas agar pelaksanaanya benar-benar maksimal. Olehnya itu, kita dorong pembentukan perdanya agar memiliki legalitas dalam kita bekerja,”ujarnya.

Mantan Kabid KS Dinas PPKB Konut ini menerangkan, saati pihaknya bersama stakeholder terkait tengah menyusun naskah akademik Raperda KLA dan PPPA, yang selanjutnya akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kemudian setelah itu, Raperda kita dorong ke DPRD Untuk di bahas. Selanjutnya, baru di bahas bersama Pemerintah Daerah untuk di tetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda),”paparnya.

Lebih jauh dijelaskan, Raperda KLA merupakan program nasional berdasarkan Perturan Presiden (Perpres) tentang penetapan kabupaten/kota layak anak. Konut salah satu daerah masuk kategori KLA dan pemberlakuan PPPA.

“KLA wajib memiliki naskah akademik untuk melakukan penelitian apa benar Konawe Utara sudah penuhi syarat untuk ditetapkan KLA atau belum. Sahingga, Perda yang keluar nantinya tidak dipertanyakan lagi karena kriteria sudah terpenuhi,”terangnya.

“Kami juga melibatkan tim Perancang dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, sebagai tim penyusun naskah akademik dan penyusun rancangan perda tentang KLA dan PPPA. Juga sebagai pemateri di FGD,”tutupnya.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra