Dinas Damkar Kendari Diajar Tangani WBS

Ketgam: Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari saat mengikuti kegiatan penanganan WBS yang dilaksanakan Inspektorat Kendari.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Inspektorat Kota Kendari menggelar kegiatan penanganan Whistle Blowing System (WBS) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Senin (26/01/21).

Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi mengatakan, Whistle WBS merupakan sistem pengaduan/pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak external pegawai organisasi, untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kantor tersebut.

“WBS ini memberi ruang kepada pelapor dalam mengungkapkan fakta pelanggaran yang terjadi seperti, pelanggaran disiplin PNS, peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian umum dan bidang pidana umum serta pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai,”ungkapnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengungkapkan, WBS ini dapat memperbaiki sistem management menuju birokrasi yang bersih, dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kadis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ali Kibu mengatakan, kegiatan ini merupakan hal yang baik dan sangat bermanfaat. Untuk itu dia berharap kepada peserta yang hadir untuk serius dalam mengikuti kegiatan serta melakukan koordinasi jika ada yang kurang difahami.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang berlangsung ini, tentu ini kegiatan yang sangat bermanfaat. Olehnya saya berharap kepada seluruh peserta untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini sampai habis, dan jika ada yang belum difahami agar selalu melakukan koordinasi,”ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari pada Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang telah dijadwalkan yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).**(IS)

Laporan: Dian Anggraeni

Koran indosultraKoran indosultra