Indosultra.com,Kendari – Dua oknum personil Polri diperiksa Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua Personel tersebut yakni Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Keduanya terindikasi kuat meminta dan menerima uang senilai Rp2 juta dalam kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik.
“Kedua personel disidang etik setelah memeriksa beberapa polisi dan pihak terkait soal adanya permintaan uang Rp2 juta,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Lanjut Kabid Propam, dari keterangan-keterangan itu, Bidpropam Polda Sultra melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga meminta uang Rp2 juta. Dalam hal ini oknum kapolsek dan kanit reskrim.
Sholeh menuturkan, Bidpropam Polda Sultra juga masih mendalami terkait informasi permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses kasus Supriyani.
Sholeh menyebut hal itu menjadi komitmen Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dalam penanganan oknum polisi yang nakal saat bertugas melayani masyarakat.
“Soal ini (Rp50 juta) masih kita dalami dari beberapa orang. Bapak Kapolda Sultra komitmen terhadap oknum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply