Diduga Mal Administrasi, Pemuda Kabawo Muna Mengadu ke Ombudsman Sultra

Diduga Mal Administrasi, Pemuda Kabawo Muna Mengadu ke Ombudsman Sultra

Indosultra.com,Kendari – Sejumlah pemuda Kabawo di Kota Kendari mendatangi kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mengadukan dugaan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Muna.

Dugaan tindakan mal administrasi yang diadukan itu yakni berupa isi keputusan Majelis Musyawarah yang memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa desa termasuk di antaranya Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Salah satu pemuda Kabawo, Sumardin, mewakili Calon Kepala Desa (Cakades) Kambawuna terpilih La Ode Masrudin Upi mengatakan, keputusan Majelis Musyawarah tanggal 17 Desember 2022 itu tidak memiliki dasar hukum yang pasti, baik di dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades tidak mengatur adanya Pemungutan Suara Ulang, melainkan Perhitungan Suara Ulang.

“Jadi kami anggap ini tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, sehingga harus segera disikapi. Kami adukan di Ombudsman supaya mereka segera diperiksa. Ada apa dengan majelis, seperti kelihatan serampangan mengambil keputusan yang tidak punya rujukan hukum,” katanya lewat keterangan resmi tertulisnya.

Pemuda Kabawo lainnya La Ode Rahmat Manangkiri, menyebut rekomendasi PSU pada empat desa dalam pelaksanaan Pilkades di Muna merupakan bentuk sikap ketidakadilan bagi para kepala desa (Kades) terpilih.

Ia menyampaikan, setiap keputusan yang diambil harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Kalau pun keputusan tersebut dianggap sebagai diskresi yang berkonsekuensi terhadap anggaran, maka harus terlebih dulu dibicarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna untuk mendapatkan persetujuan.

“Saya menegaskan bahwa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba harus segera mengambil tindakan tegas dalam menyikapi masalah yang dinilai telah menyalahi prosedur hukum itu. Sesuai ketentuan yang berlaku keputusan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades mengenai hasil penghitungan suara hanya bersifat rekomendasi,”tegasnya.

Lanjutnya, karena bupati yang mempunyai wewenang memutuskan untuk memerintahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apakah dilakukan Perhitungan Suara Ulang atau menetapkan Kades terpilih. Namun menurut Rahmat, bupati selayaknya menolak rekomendasi PSU atas dasar tidak mengikuti pedoman hukum seperti di dalam Perbup 48 Tahun 2022.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sekaligus ketua desk Pilkades Muna, Rustam yang hendak dimintai keterangan belum menanggapi saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon selular.

Untuk diketahui, terdapat 11 Cakades dari 10 desa mengajukan gugatan ke tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna. Dari 10 desa, sebanyak empat desa dikabulkan gugatannya dengan keputusan PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Empat desa itu adalah Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi, dan Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka. (b)

Laporan : K15

Koran indosultraKoran indosultra