Indosultra.com, Kendari – Diduga mengalami gangguan kejiwaan, seorang perempuan bernama Elsanita yang menghina istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi harus menjalani masa observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya Elsanita telah ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Muna di kediamannya Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (23/7/2022) malam setelah videonya diduga menghina istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi viral di Media Sosial Tik Tok.
Direktur RSJ Sultra, I Ketut Suartika, mengatakan pihaknya telah menerima pasien Elsanita setelah dibawa oleh petugas dari Polres Muna pada Senin (25/7/2022) kemarin, dan saat ini telah menjalani perawatan UGD.
“Perawatan UGD itu membutuhkan waktu 14 hari ke depan, ketika tidak ada perubahan lagi diperpanjang lagi sampai 20 hari. Nanti kita koordinasi dengan penyidiknya, yang jelas pasien yang dikirim baru pertama kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa,”kata I Ketut Suartika, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasien akan menjalani tahap observasi dari tim medis yakni perawat, dokter ahli jiwa dengan mengecek aspek perilaku, emosional, dan kognitif. Kemudian dievaluasi tentang kebenaran apakah mengalami gangguan jiwa ringan, berat, sedang, depresi atau tidak.
“Nanti yang menentukan itu adalah dokter ahli jiwa,”tutupnya. (A)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply