Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Penetapan ini ditandai penandatganan oleh bupati dan di undangkan Pj Sekretaris Daerah Konut Diwakili Asisten III Administrasi Umum La Ondjo, dan disaksikan Oleh Wakil Bupati Konut, Abuhaera bersama Ketua DPRD Konut Ikbar, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Rabu, 21/02/2024.
Dalam sambutannya, Ruksamin menegaskan, bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).
Langkah ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Konut, Ruksamin juga menegaskan pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait.
Oleh karena itu, mantan Ketua DPRD Konut ini mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Ruksamin juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.
Dia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.
Mengakhiri sambutannya, pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra ini tidak lupa memberikan apresiasil dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas, dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya.
Ditempat itu, Ketua DPRD Konut Ikbar menyampaikan harapannya agar program perpajakan dan rertribusi pajak dapat di jalankan dengan optimal oleh masing-masing OPD. Sehingga, memberikan dampak yang lebih baik lagi pada program pembangunan daerah dan masyarakat.
Pria bergelar magister hukum mengatakan, akan terus mengawal kebijakan program kerja pemerintah daerah, dan terus membangun sinergiatas agar lebih baik lagi, lebih maju dan terus berkembang.
“Semua dapat berjalan baik karena sinergitas yang terbangun dengan baik, kooridinasi yang terus kita lakukan dapat dapat memberikan hasil yang positif untuk daerah kita dan masyarakat kita,”ungkapnya.
“Tentunya, dengan ditetapkan perda pajak dan retribusi pajak ini kita berharap lebih memberikan lagi dampak positif untuk daerah kita. Karena intinya kita bekerja semata-mata hanya untuk daerah dan masyarakat,”tutupnya .**(IS/ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply