Indosultra.com, Unaaha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini diterpa isu kurang sedap. Lembaga Adhyaksa Konawe itu diduga menerima suap Rp 110 juta dari oknum Kepala Desa dari Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan itu disebutkan dalam beberapa pemberitaan media online, dan dibagikan di sejumlah group WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zulkarnaen Perdana, SH mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait isu yang digulirkan oleh beberapa media tersebut. Menurut Zulkarnaen, informasi itu telah dirangkum dan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk proses tindak lanjut.
“Jadi untuk menyikapi itu, kami kirimkan dulu laporan ke sana terkait apa saja isi informasi yang beredar. Baik itu berupa berita, ada rekaman suara juga kita teruskan ke sana untuk selanjutnya meminta petunjuk dari pimpinan (Bidang Intelijen Kejati Sultra),” kata Zulkarnaen Perdana, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/9/22).
Meski nama Kejari Konawe sudah dicatut menerima pungli sebesar Rp 110 juta dari salah satu oknum Kades di Kecamatan Uepai, Zulkarnaen menyebut itu tidak membuat Kejari Konawe langsung melakukan tindakan sendiri. “Nama Kejari Konawe memang dicatut di situ. Tetapi tetap kita tunggu dulu pimpinan di Kejati Sultra untuk langkah selanjutnya, jangan sampai kami salah langkah karena biar bagaimana pun ini menyangkut nama institusi Kejaksaan secara umum,” jelasnya.
Terkait tudingan pungli tersebut, Kasi Intel Kejari Konawe mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada oknum Kades yang dimaksud. “Kami juga sudah klarifikasi ke desanya siapa kira-kira yang menghubungi, tapi dia bilang saya tidak pernah dihubungi pihak kejaksaan selama ini apa lagi terkait tambang,” jelas Zulkarnaen.
Selain itu, Kasi Intel juga memastikan tidak ada oknum jaksa yang terlibat dalam hal tersebut sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami bisa pastikan tidak ada. Kita sudah tanya kepada rekan – rekan yang terkait di daerah tersebut, kecamatan dan desanya bahkan kami juga sudah klarifikasi kepada desanya siapa kira – kira yang menghubungi,” bebernya.
“Ternyata dia bilang tidak pernah dihubungi dari pihak kejaksaan apalagi terkait tambang. Secara umum dia juga tidak kenal dengan jaksa atau orang – orang Kejaksaan Negeri Konawe apalagi sampai tawar menawar dari 150 juta dan disepakati 110 juta,” terangnya.
Untuk membuat terang kasus ini, Zulkarnaen menyebut pihaknya akan melibatkan pihak eksternal. Sehingga dalam pengungkapannya nanti diharapkan bisa lebih cepat dan transparansi. “Kita akan melihat juga sumber beritanya asalnya dari mana, tergantung petunjuk pimpinan apa melalui Polres kah atau di Polda Sultra. Kalau perlu kita libatkan juga Satgas Saber Pungli biar lebih profesional, bukan dari kita yang menyelidiki langsung karena ini ada dugaan pungli,” pungkasnya. (b)
Laporan: Febri
Leave a Reply