Indosultra.Com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di tahun 2021 menaikkan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-kota Kendari sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemkot dalam memotivasi RT/RW sebagai fasilitator masyarakat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, bertugas melayani masyarakat dan Bekerja dalam waktu yang Panjang untuk melayani masyarakat kita ini tentu membutuhkan semangat.
“Tentu bertugas seperti ini tidak ada jam kantornya tanpa batas waktu, karena kalau masyarakat butuh yang di cari pasti RT/RW-nya. kita tidak bisa tutup mata tutup, telingga terkait masalah-masalah yang di hadapi masyarakat kita,”ujarnya saat memberikan sambutan di acara pengukuhan RT/RW di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kamis (18/2/2021).
Sebagai bentuk komitmen dari Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari kata Sulkarnain, pihaknya menaikkan insentif RT/RW sejak Januari 2021.
“kami sudah putuskan untuk tahun 2021 ini insentif RT/RW kami naikkan. meskipun nilainya belum bisa menaikkan tenaga waktu yang bapak ibu korbankan. Tapi ini sebagai bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah kota serta sebagai motivasi karena kami paham betul tugas bapak – ibu,”terangnya
Selain itu, karena suasana masih dalam pandemi Covid-19. Agar para abdi negara itu tenang dalam melaksanakan tugas, sejak 2020 asuransi untuk RT/RW dilanjutkan pihak Pemkot.
Harapnya, pengukuhan yang berlangsung tidak hanya sekedar seremonial saja, tapi menjadikan momentum pelantikan untuk menanamkan tekad sehingga betul-betul menjadi fasilitator masyarakat dan memperkokohkan berbagai kepentingan, serta dijadikan sebagai peluang dan tanggungjawab untuk bersinergi satu dengan yang lain.
Sementara Itu, Camat Puwatu Saharudin mengatakan, sesuai apa yang disampaikan Wali Kota Kendari Insentif RT/RW yang di kukuhkan sudah terealisasi.
“mulai Januari sudah terealisasi, saya juga sudah sampaikan kepada Bendahara di Kecamatan insentif RT/RW di perlancar setiap bulan,” kata Saharudin.
Menurut Saharudin, kenaikan insentif RT/RW ini sekitar 20 persen, yang di mana insentif tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan hasil rapat Wali Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari.*(IS)
Laporan: Rachmat
kalau untuk rt/RW di desa2 makan gaji buta tdk ada kerjanya