Detik-Detik Pelepasan Tikus Putih Saat Unjuk Rasa di Kantor Kejati Sultra

Indosultra.com, Kendari – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara dan Himpunan Masyarakat Demokrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi demontrasi serta pelepasan tikus putih tepat di depan pintu gerbang Kejati Sultra, pada Rabu (26/2/2025).

Pelepasan tikus ini dimaknai sebagai dugaan tindakan melanggar hukum di tubuh Kejati Sultra.

“Aksi pelepasan tikus ini menandakan ada tikus yang masuk kantor,” kata Ketua Himarasi Sultra Jefri pada Rabu (26/2/2025).

Ketua Himarasi Sultra Jefri mengungkapkan bahwa terdapat 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyetorkan dana denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kemudian status barang sitaan cargo ilegal di blok Marombo hingga saat ini belum melahirkan titik terang.

“Apakah sudah di lelang atau sudah terjual, itu tidak jelas,” ujarnya.

Selain itu, maraknya dugaan dokumen terbang dalam meloloskan barang cargo hasil penambangan ilegal.

Jefri menambahkan terdapat kasus PT Indonusa yang melakukan haulling di dalam IUP PT Antam. Disisi lain, PT Antam sendiri sementara mendapat denda dari Kementerian terkait.

“Dan PT Antam ini IUP yang lagi sementara di denda oleh kementerian lingkungan hidup terkait kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Jefri menegaskan bahwa pihaknya selalu mengawal persoalan ini. Akan tetapi, Aparat Penegak Hukum (APH) kurang merespon kasus tersebut.

” Kalau penjelasan Kejati Sultra itu begitu-begitu saja, akan, akan, akan. Nah akan akan ini kapan,” imbuhnya.

Kedatangan massa aksi juga bermaksud untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto. Namun, Ia tidak sedang berada di tempat.

Sehingga massa aksi diterima audiensi oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody. Ia menjelaskan bahwa barang lelang tersebut telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 lalu. Akan tetapi tidak diminati, dikarenakan harga barang yang terlalu tinggi.

“Saya sudah konfirmasi dari Kasi BB langsung, itukan tanggung jawabnya pihak Kejaksaan Konawe. Yang dapat saya informasikan bahwa terhadap lelang barang bukti tersebut sudah dilakukan pelelangan sejak tanggal 19 Desember kemarin. Tapi tidak ada yang minat, karna harga yang tinggi,” jelasnya.

Dody menambahkan, barang tersebut akan diajukan lelang selanjutnya.

“Nah karna tidak ada yang minat, akhirnya kita akan mengajukan lagi lelang selanjutnya terhadap barang bukti yang sama,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!