Demo di Dinas Kehutanan Sultra Dan Gakkum Wilayah Sultra Massa Aksi Minta IPPKH PT KMS 27 Di Cabut

Demo di Dinas Kehutanan Sultra Dan Gakkum Wilayah Sultra Massa Aksi Minta IPPKH PT KMS 27 Di Cabut
Ilustrasi

Indosultra.Com, Konawe Utara-Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu Melakukan Unjuk Rasa Di Kantor Dinas kehutanan Sultra Dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aksi demonstrasi dari Ratusan pemuda asal Konawe Utara Dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara Terkait Masih Adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT KMS 27

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk Merekomendasikan Pencabutan Izin IPPKH Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karena Kami Duga Ada kejanggalan Penerbitan Izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27

sahril Gunawan Saat Orasi Menjelaskan. pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMs 27 Bahwa PT KMS 27 Tidak Terdaftar sebagai Pemegang IUP Di Blok Mandiodo

“PT KMS 27 Tidak terdaftar Sebagai Pemegang Iup Di Blok Mandiodo Karena Kami Sudah cek di Data Minerba one Map Bahwa PT KMS 27 Tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP yang Ada Hanya PT Antam Tbk

Ia juga mengatakan , bahwa dalam Beberapa Putusan Mahkamah Agung Tidak ada Satupun Yang Menguatkan PT KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam , Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Dari Dirjen Minerba Memperkuat Lagi Bahwa PT KMS 27 Tidak mempunyai Kekuatan Sehingga Berdasarkan Surat Itu PT Antam Tbk Berhak Melakukan Kegiatan Sepenuhnya Diblok Mandiodo

“Saya Sampaikan Bahwa Yang Berhak Melakukan Kegiatan Disana adalah PT Antam Tbk Sesuai Beberapa Putusan Mahkamah Agung Dan Surat Dari Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba ,Ungkapnya Dalam orasinya

Makan Dengan Ini mereka meminta Untuk izin izin PT KMS 27 segera di Cabut Termaksud IPPKH nya

Sementara Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya Mengatakan Bahwa Untuk Kasus Ini pihaknya akan Berkoordinasi dulu karena ini semua Kewenangan Pusat KLHK RI dan mereka juga mengatakan bahwa Kasus Ini Juga Sudah Dalam Proses Di Pusat untuk Di kaji Terkait IPPKH PT KMS 27

Disisi lain Gakkum Wilayah Sulawesi Menerima Masaa Aksi Dan Mengatakan Akan Segera Memproses Aduan Ini Hingga Ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK ) Karena Disana Ada Bidang Bidang Yang Sesuai Tupoksinya Terkait Rekomendasi Pencabutan IPPKH PT KMS 27.*(IS)

Koran indosultraKoran indosultra