Indosultra.Com,Kendari – Seorang pekerja buruh harian berinisial RF (30) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di sebuah kontrakan Jalan Malik VII.
“Dengan adanya informasi itu Tim Sat Resnarkoba polresta Kendari langsung menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat pada sekira pukul 06.30 wita, tim langsung melakukan penggeladahan kamar kontrakan yang ditempati pelaku alhasil ditemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika dengan berat 3,90 gram,” ujar Hamka, Rabu (26/4/2023).
Kata Hamkah, menurut pengakuan pelaku dia menerima paket sabu tersebut dari lelaki berinisial A dengan cara sistem tempel kemudian dia jual dengan harga Rp200 ribu. Apabila dia berhasil mengedarkan sabu itu akan diberi imbalan uang sabanyak Rp300 ribu satu gram.
“Kini pelaku sudah diamakan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply