Indosultra.com, Kendari – Demi modal untuk menikahi wanita pujaan hatinya, seorang pria di Kendari berinisial AR (28) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Namun niatnya itu terpaksa berakhir setelah AR kedapatan petugas dari Tim Satuan Resnarkoba Polresta Kendari, hendak mengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria mencurigakan akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran area Kelurahan Kambuh, kota Kendari.
“Mendengar informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menangkap pelaku berinisial AR di pinggir Jalan Sepakat. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 2 sachet berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20.24 Gram bruto,” terang AKP Hamka kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Kendari, Selasa (26/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, AR nekat mengedarkan Sabu untuk modal nikah di bulan Agustus tahun 2022 nanti.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”jelasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply