Indosultra.Com,Kendari – Buser 77 Polresta Kendari meringkus seorang pencuri inisial RA (43) karena mengambil tas yang berisikan handphone dan uang tunia milik seorang Dokter.
Pelaku merupakan warga Jalan H.E Martidinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang keseharianya bekerja sebagai nelayan di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis hilangnya dompet korban yang berawal dimana korban menyimpan Handpone dan dompetnya di dalam tas dan dia simpan di meja ruangnya dan keluar.
“Saat korban kembali dan mencari barangnya yang dia simpan diatas meja tiba-tiba hilang. Sehingga dia melapor di Polresta Kendari,” ujarnya.
Lanjut Kata Fitrayadi, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
“Dari pengakuan pelaku uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utangnya,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 363 Kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply