Indosultra.Com, Konawe Utara – Sungai Lalindu, salah satu sungai terbesar di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, membentang sepanjang ± 96 kilometer (khusus wilayah admnisitrasi Sulawesi Tenggara) dan memainkan peran penting sebagai sumber air utama bagi masyarakat sekitar.
Namun, aktivitas pertambangan yang intensif di kawasan hulu telah menimbulkan kekhawatiran besar terkait penurunan kualitas air.
Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa peningkatan signifikan pada parameter Total Suspended Solid (TSS) menjadi indikator utama degradasi kualitas air sungai ini.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tawakal, seorang mahasiswa program Doktor dari Institut Pertanian Bogor, menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di hulu sungai telah menyebabkan lonjakan nilai TSS yang melebihi ambang batas baku mutu air kelas III.
Nilai TSS yang tinggi mengindikasikan tingginya erosi tanah akibat konversi lahan dari hutan sekunder menjadi area tambang.
Kondisi ini memperburuk infiltrasi dan meningkatkan aliran permukaan (run-off), yang pada akhirnya membawa material padat ke dalam aliran sungai.
Penelitian yang dilaksanakan dari Januari hingga Maret 2023 ini menganalisis status mutu air Sungai Lalindu dengan metode Canadian Council of Ministers of the Environment (CCME).
Dari hasil analisis, nilai indeks kualitas air sungai mencapai 65,58, yang berarti bahwa sungai ini berada dalam kategori cukup.
Kategori ini mengisyaratkan bahwa meskipun kualitas air umumnya aman, terdapat ancaman nyata yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Studi ini lebih lanjut menggunakan model Qual2kw untuk memetakan alokasi beban pencemaran di sepanjang aliran sungai.
Model ini mengungkapkan bahwa diperlukan penurunan beban TSS di setiap segmen, dengan segmen pertama di Desa Padalere Kecamatan Wiwirano hingga Desa Landiwo Kecamatan Landawe, menjadi fokus utama karena merupakan wilayah dengan aktivitas pencemaran paling signifikan.
Upaya untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan strategi pengelolaan yang ketat.
Peneliti merekomendasikan agar industri pertambangan yang sudah ada di sekitar Sungai Lalindu segera membangun settling pond guna menahan dan menyaring material padat sebelum air limbah dibuang ke sungai.
Selain itu, kegiatan reklamasi lahan bekas tambang perlu ditingkatkan untuk memulihkan vegetasi alami yang membantu mengurangi erosi.
Pemerintah daerah juga perlu memperketat pengawasan terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan oleh industri pertambangan.
Pengaturan standar baku mutu air limbah harus diterapkan secara konsisten untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
Industri baru diharuskan memanfaatkan teknologi pengolahan air limbah yang memadai dan memperkuat pengendalian aliran limbah.
Strategi ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas air Sungai Lalindu tetap dalam batas aman tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, potensi bencana ekologis akibat pencemaran air dapat dicegah, memastikan bahwa sumber daya alam ini dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Penelitian ini menjadi panggilan bagi semua pemangku kepentingan untuk bertindak, bukan hanya sebagai respons terhadap ancaman pencemaran, tetapi sebagai komitmen berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesehatan sumber daya air.***Artikel.
Penulis: Tawakal, S. Ling., M. Si.
Mahasiswa Program Doktor IPB University
Leave a Reply