INDOSULTRA.COM,KENDARI-Pandemi virus corona yang berlangsung hampir 7 bulan ini berdampak serius di sektor ketenagakerjaan di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip dari Bentaratimur.id, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, mencatat ada 2.351 yang tersebar di 17 kabupaten/kota dirumahkan dan 97 orang terkena PHK.
“Jadi ini data pekerja formal yang dirumahkan selama pandemi. Sejak pemberlakuan new normal, sebagian pengusaha kembali mempekerjakan karyawan tapi dengan sistem bergilir” jelas Amir Taslim, Kepala Bidang Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Sultra yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut Amir di awal pandemic corona, pemerintah Sultra memberikan stimulan berupa bantuan non tunai dalam bentuk paket sembako. Itu dilakukan selama 3 bulan, pada Mei hingga Juli lalu. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempertahankan kondisi ekonomi pekerja yang dirumahkan.
Program lain yang juga diluncurkan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat untuk mendukung pekerja yang dirumahkan akibat corona yakni pemberian kartu pra kerja. Di Sultra sendiri sejak awal diluncurkan sampai saat ini sudah ada 48 ribu pekerja yang mendapatkanya.
Di samping itu juga melalui Kementerian Tenaga Kerja memberikan subsidi upah terhadap pekerja di sektor formal yang kepesertaannya terdaftar di BPJS sampai 30 Juni 2020. Data yang ada perusahaan yang terdaftar 79 ribu perusahaan dengan total pekerja kurang lebih 91 ribu telah teralokasi kurang lebih 5000 pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi. Besarannya 600 ribu per orang terhitung sejak September sampai Desember 2020.
“Masih ada perusahaan yang setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di BPJS untuk mendapatkan perlindungan sehingga saat terjadi resiko negara hadir,” beber Amir.*
Leave a Reply