Dalam Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio, PJ Gubernur Sultra Instruksikan Kepada Kepala Daerah Pahami Panduan PIN

Indosultra.com, Kendari – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah di Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Provinsi Sultra.

SE ini sebagai penjabaran SE Menkes Nomor IM.02.03/Menkes/311/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan SE Mendagri Nomor 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio.

SE PJ. Gubernur Sultra No. 100.3.4 1/9 Tahun 2024 menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota se Sultra untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan PIN dengan sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya yang dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran dimulai tanggal 23 Juli 2024.

“Jajaran Pemerintahan Daerah agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan PIN yang dimulai tanggal 23 Juli mendatang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran, masing-masing putaran dilakukan dalam waktu 1 (satu) minggu ditambah 5 (lima) hari sweeping.” ungkap Pj Gubernur

“Untuk vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dengan jarak minimal antar pemberian vaksin adalah dua minggu. Target cakupan sekurang kurangnya 95% untuk masing-masing putaran di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra,” tambahnya

Andap juga menginstruksikan Dinkes Provinsi/Kab/Kota untuk memastikan ketersediaan sumber daya meliputi pembiayaan, tenaga, vaksin, dan logistik

Terhadap ketersediaan vaksin dan logistik, Dinkes Provinsi/Kab/Kota agar berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan,” kata Andap

Selanjutnya, “agar menyusun microplanning, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh pihak terkait serta Masyarakat,” ujarnya.

“Lakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang, komprehensif dan berkesinambungan dengan pelibatkan para pihak yang berkepentingan.” tegas Pj. Gubernur.

Pj Gubernur mengatakan, bagi Kabupaten/Kota yang terdapat kasus polio tinggi untuk segera mengusulkan status KLB polio sebagai keadaan kahar atau force majeure

Siapkan langkah antisipasi, strategi untuk pencegahan dini dan kewaspadaan agar tidak terjadi transmisi kasus polio, serta lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan PIN pada masing-masing Kabupaten/Kota,” instruksinya.

PJ. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa pelaksanaan PIN ini penting untuk dilaksanakan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung program ini. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan kita dapat mencapai target cakupan imunisasi dan memastikan generasi mendatang bebas dari polio,” katanya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra