Indosultra.com, Kendari – Tim Buser 77 dari Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang pelaku pencurian peralatan pemancar Transmitter HT milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/9/2022). Kedua pelaku pencurian itu berinisial SK (84) dan SS (44) yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian ini bermula dari informasi salah satu Anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa alat pemancar Transmitter HT Polri telah hilang dicuri.
“Setelah menerima laporan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, tak berselang lama kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap dia tempat yang berbeda di Jalan Buburanda dan Jalan Garuda di Kota Kendari,” ungkap Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Lanjutnya, barang yang hilang akibat dicuri itu berupa 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik dengan kerugian kurang lebih Rp.50 Juta.
“Mereka menjual barang tersebut dengan membakarnya dan menyisahkan tembaga lalu dijual di penjual besi,” terangnya.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian barang-barang milik Polri yang terletak di pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko, Kendari dengan hukuman penjara 5 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply