Indosultra.com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial VRT (30) di Jalan Bunga Kemala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, aksi curanmor berawal saat pelaku sedang berjalan kaki di Kelurahan Kemaraya, tiba-tiba pelaku melihat satu unit sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor masih melengket.
“Sehingga pelaku langsung mengambil sepeda motor itu dan melarikan diri. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadianya,” ungkap Fitrayadi, Selasa (15/11/2022).
Tidak berselang lama pelaku langsung ditangkap di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun,”pungkasnya. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply